Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik [CPKB] sesuai BPOM

Kosmetika adalah bagian penting dari rutinitas perawatan pribadi kita. Sebelum produk-produk kosmetik mencapai tangan konsumen, mereka melewati berbagai tahap produksi yang ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan. Apa saja?

Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] adalah otoritas regulasi yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan kosmetika di Indonesia. Salah satu pedoman penting yang diterbitkan BPOM adalah ‘Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik’ atau CPKB.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik, CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Prinsip-prinsip Utama CPKB

1. Lokasi dan Fasilitas yang Sesuai: Produsen kosmetika harus menjalankan operasinya di fasilitas yang sesuai, bersih, dan terawasi. Tempat produksi harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.

2. Sumber Bahan Baku yang Aman: Produsen harus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kosmetika adalah aman dan sesuai dengan standar BPOM. Ini termasuk pemilihan bahan baku yang berkualitas dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.

3. Formulasi yang Benar: Produsen harus mengembangkan formulasi kosmetika yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan produk. Formulasi harus mencantumkan semua bahan yang digunakan dan dalam konsentrasi yang benar.

4. Proses Produksi yang Tepat: CPKB memerlukan proses produksi yang tepat dan konsisten. Produsen harus memastikan bahwa semua langkah dalam pembuatan produk, seperti pencampuran, sterilisasi, dan pengemasan, dijalankan dengan benar.

ilustrasi pembuatan kosmetik - Myklon | canva.com

5. Kontrol Kualitas yang Ketat: Sebuah sistem kontrol kualitas yang ketat diperlukan untuk memeriksa setiap produk kosmetik secara menyeluruh. Ini termasuk pengujian bahan baku, pengujian produk jadi, dan pengawasan batch produksi.

6. Pemantauan Pasca-Market: Produsen juga bertanggung jawab untuk memantau produk yang sudah dijual di pasar dan merespon keluhan atau masalah yang mungkin muncul.

7. Pembaruan dan Perbaikan: Produsen harus siap untuk melakukan perbaikan atau pembaruan pada formulasi atau proses produksi jika diperlukan untuk memenuhi perkembangan baru dalam ilmu pengetahuan dan regulasi.

8. Pengemasan yang Benar: Produk kosmetik harus dikemas dengan benar dan mencantumkan label yang jelas mengenai komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan instruksi penggunaan.

Baca Juga: Seluk Beluk dan Persyaratan Pembuatan Produk Kosmetik

CPKB adalah panduan kunci yang membantu produsen kosmetika memastikan bahwa produk mereka aman dan sesuai dengan regulasi BPOM. Mengikuti prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang Anda gunakan adalah berkualitas dan aman untuk digunakan. Selain itu, konsumen juga diuntungkan dengan produk yang lebih aman dan lebih berkualitas.

Dua Tingkatan CPKB

ilustrasi pembuatan kosmetik - Myklon | canva.com

Terdapat dua tingkatan dalam CPKB: Grade A dan Grade B. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada skala produksi dan kewajiban pengujian.

Dilansir dari Istana UMKM POM, perbedaan mendasar antar keduanya adalah sebagai berikut:

a. Industri Kosmetika golongan A

Industri Kosmetika golongan A adalah industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki apoteker sebagai penanggung jawab teknis.

b. Industri Kosmetika golongan B

Industri Kosmetika golongan B adalah industri kosmetika yang hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian [TTK] sebagai penanggung jawab teknis.

Dan berikut ini adalah rincian perbedaannya:
CPKB Grade A

1. Skala Produksi: CPKB Grade A berlaku untuk produsen kosmetika yang memiliki produksidalam skala besar dan kompleks, dengan kapasitas produksi yang signifikan.

2. Pengujian: Produsen dalam kategori Grade A harus melakukan pengujian yang lebih luas dan lebih ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Ini mencakup uji stabilitas, uji mikrobiologi, uji iritasi, dan uji sensitivitas.

3. Pemantauan Pasca-Market: Produsen dalam kategori ini diharapkan memiliki sistem pemantauan pasca-market yang kuat untuk melacak kinerja produk di pasar dan merespons keluhan konsumen.

4. Pembaruan dan Perbaikan yang Ketat: Mereka juga diharapkan melakukan pembaruan dan perbaikan formulasi atau proses produksi sesuai dengan temuan pemantauan pasca-market.

ilustrasi pembuatan kosmetik - Myklon | canva.com

CPKB Grade B

1. Skala Produksi: CPKB Grade B berlaku untuk produsen kosmetika dengan skala produksi yang lebih kecil atau menengah.

2. Pengujian: Pengujian yang diperlukan untuk produk dalam kategori ini lebih sederhana dan mungkin tidak sekomprehensif produk Grade A. Ini disesuaikan dengan skala produksi yang lebih kecil.

3. Pemantauan Pasca-Market: Meskipun pemantauan pasca-market tetap penting, ekspektasinya mungkin tidak seketat dalam hal pemantauan dan perbaikan produk.

Dalam kedua kasus, baik Grade A maupun Grade B, penting untuk mematuhi standar dan regulasi CPKB yang ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetika yang dihasilkan adalah aman dan sesuai dengan standar kualitas yang berlaku. Keputusan untuk mengikuti Grade A atau Grade B tergantung pada skala produksi dan sumber daya yang tersedia untuk produsen kosmetika.

Anda tertarik untuk membuat produk kosmetik? Konsultasikan saja minat Anda itu bersama Tim Myklon. Silakan buat janji dengan Bia di nomor WhatsApp ini ya. [][Rommy Rimbarawa/M]

*penulisan artikel ini dibantu ChatGPT

Office Tel: +62 857-2205-4200
Sales: admin@myklon.id
Address: Ruko Emerald AA1 No 15 Bintaro sektor 9, Tangerang Selatan, Banten-Indonesia.
© 2022 Myklon All Rights Reserved | sitemap