Anda berencana memulai bisnis kosmetik. Itu bagus. Anda sudah bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa maklon untuk memproduksi kosmetik Anda. Pengurusan izin dan dokumen legal sudah disiapkan. Ada satu lagi yang tak kalah penting: Izin Edar.
Izin edar produk kosmetik adalah bagian penting dari sistem pengawasan dan regulasi produk kosmetik di Indonesia. Izin yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan [BPOM] ini untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman digunakan dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Izin edar produk kosmetik adalah izin untuk produk-produk kosmetik yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir kosmetik yang akan diedarkan di wilayah Indonesia. Setiap kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Kepala BPOM.
Nomor notifikasi dari BPOM ditandai dengan kode N diikuti satu huruf dan 11 digit angka, contoh:
NX 12345678910
X = A/B/C/D/E
Nomor Notifikasi: dua digit huruf dan 11 digit angka.
Dua huruf awal merupakan kode benua:
NA = produk Asia [termasuk produk lokal Indonesia]
NB = produk Australia
NC = produk Eropa
ND = produk Afrika
NE = produk Amerika
Dua angka berikutnya merupakan kode negara tempat produksi kosmetik.
Dua angka berikutnya merupakan tahun notifikasi.
Dua angka berikutnya merupakan jenis produk.
Angka sisanya merupakan nomor urut notifikasi.