Setiap tahun, bisnis usaha kosmetik terus meningkat dan makin marak. Makin banyak juga pemain di bisnis ini karena mampu mendatangkan pemasukan yang besar. Namun Anda juga harus mengantongi legalitas alias perizinannya. Izin yang diwajibkan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik usaha ilegal dan produk kosmetik yang berbahaya bagi konsumen.
Untuk memudahkan Anda memahami persoalan legalitas ini, maka Myklon telah menyusunnya dalam bentuk Frequently Asked Questions [FAQ] atau lebih dikenal dengan pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan. Silakan mengikuti.
1. Legalitas atau perizinan apa saja yang harus saya miliki untuk memulai bisnis kosmetik?
Legalitas atau perizinan yang wajib Anda miliki untuk memulai bisnis kosmetik adalah izin BPOM, atau izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah [Departemen Kesehatan RI].
2. Apakah itu izin BPOM?
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebuah lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Obat dan makanan ini termasuk juga untuk obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan Uji BPOM penting untuk dilakukan untuk menghindari adanya kerusakan yang terjadi di kulit.
3. Apa saja yang dapat dijamin dari sebuah produk kosmetik apabila produk tersebut sudah terdaftar di BPOM?
Apabila Anda telah memiliki izin BPOM, maka produk Anda sudah memiliki izin edar produk dan sudah bisa dijual secara resmi, sudah memiliki sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta telah melalui pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apa efeknya kalau saya belum memiliki izin BPOM dan izin edar?
Jika Anda tidak memilikinya, maka Anda termasuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hukum.
5. Undang-Undang Pidana apa sajakah yang berkaitan dan dapat dijadikan acuan legalitas bisnis kosmetik?
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan [UU Kesehatan]:
a. Pasal 106 ayat [1], kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi. Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik secara ilegal atau tidak mendapatkan izin edar dari BPOM akan diancam dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
b. Pasal 98 ayat [1], sediaan farmasi [termasuk kosmetik] harus aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau.
c. Pasal 98 ayat [2] bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
d. Pasal 105 ayat [2], proses produksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan Pemerintah.
6. Apa saja persyaratan untuk mengajukan izin BPOM?
Persyaratan untuk mengajukan izin BPOM adalah produk Anda haruslah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
7. Apakah izin BPOM yang telah dimiliki pemilik usaha suatu waktu dapat dicabut izinnya?
Apabila terbukti produk kosmetik yang telah Anda edarkan tidak memenuhi standard dan persyaratan, maka pemerintah dapat mencabut izin edar BPOM usaha kosmetik Anda.
8. Siapa saja yang wajib mengajukan izin BPOM?
- Semua industri kosmetik yang berada di Indonesia.
- Usaha perorangan/badan usaha bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia.
- Importir yang bergerak di bidang kosmetik.
9. Ke mana saya dapat mengajukan permohonan izin BPOM?
Untuk mengajukan permohonan izin BPOM Anda bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan di daerah Anda untuk mendapatkan panduan yang akurat, atau Anda bisa langsung mengajukan permohonan izin secara daring di situs resmi BPOM. Atau, Anda boleh juga bertanya-tanya kepada Bia di nomor WhatsApp ini. [][Shinta Larasati/M]