Penggunaan Alkohol Halal dalam Produk Kosmetik

Penggunaan alkohol dalam produk kosmetik adalah topik yang relevan dalam pandangan kehalalan, terutama bagi konsumen yang menjalankan prinsip-prinsip keagamaan tertentu. Bagaimana menyikapinya?

Majelis Ulama Indonesia [MUI] memberikan pedoman dan fatwa yang mengatur penggunaan alkohol dalam produk kosmetik. Fatwa ini memastikan bahwa produk tersebut tetap sesuai dengan prinsip kehalalan Islam.

Alkohol dalam konteks kosmetik adalah zat yang sering digunakan sebagai pelarut atau pengawet dalam formulasi produk. Dalam Islam, alkohol yang berasal dari sumber minuman keras jelas dilarang. Namun, alkohol yang berasal dari sumber halal, seperti tumbuhan atau buah-buahan, dapat dianggap halal, jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

MUI telah menetapkan beberapa fatwa. Misalnya, Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.

Khamr adalah istilah bahasa Arab untuk minuman keras. Setiap khamr mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Fatwa tersebut mengategorikan khamr sebagai setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak atau pun tidak.

Artinya, selain minuman [bentuk cairan yang dikonsumsi dengan cara diminum], produk yang mengandung alkohol tidak terkategori sebagai khamr, walaupun hukumnya bisa saja sama-sama haram.

Pedoman Alkohol Halal dari MUI

ilustrasi kosmetik halal | canva.com

MUI telah mengeluarkan panduan yang memungkinkan penggunaan alkohol dalam produk kosmetik asalkan memenuhi kriteria berikut:

1. Asal Bahan Baku: Alkohol yang digunakan dalam produk kosmetik harus berasal dari sumber yang halal, seperti gandum atau buah-buahan.

2. Proses Pemurnian: Proses pemurnian alkohol harus memastikan bahwa alkohol tersebut tidak lagi memiliki sifat-sifat berbahaya seperti rasa atau aroma yang mengingatkan kepada minuman keras.

3. Kadar Alkohol: Kadar alkohol dalam produk kosmetik harus dalam jumlah yang sangat kecil dan tidak bermasalah jika digunakan di kulit. MUI telah menetapkan batas maksimum kadar alkohol yang diperbolehkan dalam produk kosmetik.

4. Pencegahan Konsumsi: Produk kosmetik yang mengandung alkohol harus dirancang agar tidak mudah tertelan atau digunakan untuk tujuan konsumsi oral.

5. Tidak Menyebabkan Ketergantungan: Alkohol yang digunakan dalam produk kosmetik tidak boleh menyebabkan ketergantungan atau berdampak negatif kepada pengguna.

Baca Juga: Trik Mendapatkan Bahan Baku Kosmetik

Keberhasilan Produk Kosmetik dengan Alkohol Halal

Penggunaan alkohol halal dalam produk kosmetik memiliki manfaat tertentu:

1. Penerimaan di Pasar Muslim: Produk dengan label ‘alkohol halal’ lebih mudah diterima konsumen Muslim yang sensitif terhadap kehalalan produk.

2. Kepatuhan terhadap Prinsip Keagamaan: Konsumen yang taat beragama dapat menggunakan produk ini dengan keyakinan bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip kehalalan Islam.

3. Ekspansi Pasar: Produsen dapat memanfaatkan peluang pasar yang lebih besar dengan menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan kehalalan.

Persyaratan kehalalan dapat berbeda di berbagai negara atau organisasi, dan peraturan ini dapatberubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, produsen kosmetik dan konsumen yang ingin memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan prinsip kehalalan Islam harus merujuk kepada pedoman MUI atau otoritas keagamaan setempat yang relevan. Ini akan membantu memastikan bahwa produk kosmetik tetap sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Bagaimana dengan Penggunaan Galactomyces dalam Produk Skincare?

Galactomyces adalah genus ragi yang terdapat dalam keluarga Dipodascaceae. Salah satu spesies paling terkenal dari genus ini adalah Galactomyces ferment filtrate. Ragi ini adalah hasil sampingan dari proses fermentasi sake, minuman keras asal Jepang. Pertama kali terdeteksi di pabrik sake, pembuat sake menyadari tangan mereka menjadi mulus dan bebas kerutan, karena selalu bersentuhan dengan ragi tersebut.

Zat yang Terkandung di Dalam Galactomyces Ferment Filtrate

ilustrasi kosmetik halal | canva.com

Galactomyces ferment filtrate adalah bahan kosmetik yang berasal dari proses fermentasi Galactomyces. Bahan ini mengandung berbagai komponen, termasuk:
1. Vitamin B seperti riboflavin, niacin, dan asam pantotenat.

2. Asam Amino adalah blok bangunan protein. Mereka dapat membantu memperbaiki dan meremajakan kulit.

3. Peptida adalah rantai kecil asam amino. Mereka dapat membantu meningkatkan elastisitas dan kekencangan kulit.

4. Mineral yang terkandung dalam Galactomyces ferment filtrate bermanfaat untuk kesehatan kulit.

Status Hukum [Halal atau Haram]

Dalam konteks kehalalan, status Galactomyces ferment filtrate mungkin dapat bervariasi tergantung kepada interpretasi ulama dan fatwa lokal. Umumnya, jika bahan baku dan proses produksi memenuhi standar kehalalan, maka produk yang mengandung Galactomyces ferment filtrate dapat dianggap halal.

Penggunaan di Produk Kosmetik

Galactomyces ferment filtrate sering digunakan dalam produk perawatan kulit dan kosmetik karena dikenal memiliki manfaat bagi kulit. Ini dapat membantu meningkatkan tekstur kulit, mengurangi tanda-tanda penuaan, dan memberikan hidrasi.

Bila Anda mempertimbangkan kehalalan suatu produk, sangat disarankan untuk memeriksa label produk, mencari sertifikasi halal, atau menghubungi produsen untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehalalan yang Anda pegang.


Jika ingin membuat produk kosmetik halal, Anda dapat berkonsultasi kepada Tim Myklon. Silakan buat janji dengan Bia di nomor WhatsApp ini ya. [][Eva Evilia/M]

*penulisan artikel ini dibantu ChatGPT

Office Tel: +62 857-2205-4200
Sales: admin@myklon.id
Address: Ruko Emerald AA1 No 15 Bintaro sektor 9, Tangerang Selatan, Banten-Indonesia.
© 2022 Myklon All Rights Reserved | sitemap